Curi Becak, MS Diringkus Buser Polsek SU II Palembang

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian becak milik korban yakni Dendry (52), membuat MS (24), harus berurusan dengan anggota buser Polsek SU II, Palembang, Selasa (14/7/2026), malam.

Warga jalan DI Panjaitan Lorong Keramat Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang, ditangkap petugas buser Polsek SU II, setelah keberadaan berhasil diendus, saat berada dirumah tak mau buang waktu MS pun langsung diringkus.

Aksi pencurian becak yang dilakukan oleh MS terjadi pada Selasa Juli 2026 sekitar pukul 22.30 di jalan Rukun II teptanya di Kontrakan Dodi Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang.

Berawal, saat korban pulang dari menarik becak, kemudian becak milik korban teresebut diparkirkan di dalam pagar di depan halaman bedeng akan tetapi becak tersebut tisak diberikan kunci tambahan gembok.

Kemudian, korban pun masuk kedalam rumah kontrakan untuk istirahat. Lalu sekitar pukul 22.30 saksi Dona yang mana dona tersebut tinggal disebelah bedeng korban bertanya kepada korban dimana becak milik korban.

Dan dijawab korban ada di depan halaman kontrakan, lalu dijawab Dona kembali bahwa becak tersebut tidak ada, kemudian korban langsung keluar dari kontrakannya dan mencari becaknya, akan tetapi tidak ditemukannya alias sudah dicuri.

Akibat peristiwa ini korban kehilangan becak dengan total kerugian Rp 500 ribu dan melapor ke Polsek SU II, Palembang.

” Benar pelaku sudah ditangkap, setelah kita mendapatkan laporan korban, kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengendus keberadaan pelaku,” Ungkap Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Wako H Arlan Sambut 914 Mahasiswa UIN Raden Fatah 

Lanjutnya, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumahnya

“Pelaku kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, sedang becak korban dari pengakuan pelaku sudah di potong potong dan dijual ke tukang ronsokan ” katanya.

Atas ulahnya pelaku pasal 477 UU RI No.1 thn 2023 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan MS, mengaku dari hasil menjual becak korban dirinya mendapatkan uang Rp 300 ribu.

“Becak itu saya potong potong pak, terus saya jual dapat uang Ado 300 ribu, habis untuk makan ,” akunya.(Kiki)