Krsumsel.com, Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur mengungkapkan ledakan sumur minyak di Gampong Lhok Leumak terjadi di area sumur yang dikelola secara tradisional dan tidak berizin.
“Insiden tersebut menjadi pengingat aktivitas pertambangan yang belum memenuhi standar teknis dan belum memiliki kelengkapan perizinan memiliki risiko tinggi. Kebakaran dan ledakannya berdampak pada kualitas lingkungan, baik udara, tanah, maupun sumber air,”katanya Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Kabupaten Aceh Timur Hermansyah di Aceh Timur, Rabu (15/7).
Sebelumnya, sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional di Gampong Lhok Leumak Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, terbakar dan meledak. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (5/7).
Hermansyah menjelaskan, secara umum terdapat sejumlah potensi dampak lingkungan yang perlu diwaspadai akibat kebakaran sumur minyak tersebut, di antaranya kualitas udara karena asap dihasilkan meningkatkan konsentrasi partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat.
Baca juga: KPK Panggil Orang Kepercayaan Eks Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono
“Kami prihatin atas peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional. Kejadian ini menegaskan tingginya risiko keselamatan sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas yang belum memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap,”katanya.
Selain itu, ia mengatakan tumpahan minyak mentah juga berpotensi mencemari tanah. Apabila minyak meresap ke lapisan tanah, maka dapat menurunkan tingkat kesuburan lahan dan mempengaruhi kualitas lingkungan di sekitarnya.
“Tidak hanya itu, pencemaran juga terjadi pada sumber air. Minyak terbawa aliran permukaan saat hujan maupun melalui saluran drainase berpotensi mencemari irigasi, sungai, hingga air tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,”katanya.
Hermansyah menyebutkan, dampak yang sebenarnya belum dapat dipastikan. Hal itu baru dapat diketahui setelah pengambilan sampel serta pengujian laboratorium sesuai prosedur.
“Secara umum terdapat potensi dampak terhadap udara, tanah, dan air. Namun besar kecilnya dampak pasti baru akan diketahui setelah hasil pengujian sampel keluar,”ujarnya.
DLHK Aceh Timur kata dia, saat ini memfokuskan langkah pada penanganan aspek lingkungan. Sementara mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun proses penegakan hukumnya, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami fokus pada penanganan dampak lingkungan di antaranya menyiapkan prosedur pengujian sampel laboratorium terkait kebakaran dan ledakan sumur minyak tersebut,”katanya.(net)














