Pemilik Truk Antre BBM di Pinggir Jalan di Aceh Bisa Dipidana

oleh

Krsumsel.com, Meulaboh – Ahli jalan dan jembatan yang juga dosen jurusan Teknik Sipil Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh Kabupaten Aceh Barat Dr Irfan menyatakan pemilik kendaraan yang mengantre di pinggir jalan dapat dipidana secara hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 3, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,”kata Irfan di Meulaboh, Rabu (15/7).

Hal ini ia sampaikan terkait fenomena banyaknya truk yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan dan badan jembatan di Kabupaten Aceh Barat untuk mengantre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kondisi tersebut terjadi setiap hari sehingga ramai jadi perbincangan di media sosial setempat karena mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Gatut Sunu Wibowo, Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Dipanggil KPK 

Dr Irfan menegaskan, secara aturan, area jembatan merupakan kawasan kritis yang dilarang keras untuk dijadikan tempat berhenti atau parkir. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pada Pasal 18 UU LLAJ diatur bahwa kendaraan bermotor dilarang berhenti atau parkir di tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam hal ini, jembatan termasuk dalam kategori area kritis tersebut,”ujarnya.

Selain UU LLAJ, larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan Pasal 38 PP tersebut dijelaskan, setiap orang dilarang memanfaatkan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), termasuk bahu jalan dan jembatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dr Irfan juga mengingatkan kembali fungsi asli dari bahu jalan. Berdasarkan standar teknik geometrik jalan, bahu jalan sejati nya diperuntukkan bagi arus lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara kendaraan yang mogok, atau jalur bagi kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran dalam situasi darurat.

Ketika fungsi ini bergeser menjadi lahan parkir permanen atau semi-permanen bagi pelaku usaha dan pengunjung, maka terjadi penurunan kualitas layanan jalan (level of service) secara drastis, sekaligus mempercepat jadwal pemeliharaan (maintenance) jalan sebelum waktunya.

Melalui fenomena ini, Dr Irfan mengajak masyarakat dan pemangku kebijakan untuk lebih melek terhadap keberlanjutan infrastruktur. Ia berharap pemerintah daerah dan dinas terkait agar memiliki ketegasan dalam penataan ruang dan penyediaan kantong parkir yang memadai, serta penegakan hukum bagi pelanggar.

Sementara bagi pelaku usaha dan masyarakat, ia meminta kesadaran untuk tidak mengorbankan fasilitas publik demi kenyamanan pribadi. Menurutnya, menjaga jalan tetap mulus bukan hanya tugas Dinas Pekerjaan Umum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.

“Berhenti parkir sembarangan hari ini adalah cara kita menyelamatkan umur jalan untuk masa mendatang,”ungkapnya.(net)