Krsumsel.com, Padang – Tim gabungan Kejaksaan menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana pencabulan asal Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar).
“Terpidana kami tangkap di wilayah Muko-muko, Provinsi Bengkulu tanpa perlawanan, pada Selasa (14/7) malam,”kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi dalam jumpa pers di Padang, Rabu (15/7) sore.
Ia menerangkan, penangkapan buronan itu dilakukan tim gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh. Narapidana yang ditangkap adalah seorang laki-laki bernama Bayu Putra Andesta (26) yang telah buron sekitar lima tahun terhitung sejak 2021.
Baca juga: Bobby Adhityo Rizaldi Anggota BPK Penuhi Panggilan KPK
Ia mengatakan, setelah ditangkap di Bengkulu, terpidana langsung dibawa ke Padang untuk selanjutnya dibawa ke Kota Payakumbuh untuk menjalani masa hukumannya.
Ia mengatakan, dengan ditangkapnya narapidana itu maka dalam beberapa bulan terakhir Kejati Sumbar telah menangkap delapan narapidana, dari jumlah total 30 orang.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan, siapapun orangnya pasti akan kami kejar. Oleh karena itu lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik,”tegasnya.
Kepala Kajari Payakumbuh Ulil Azmi mengatakan, kasus yang menjerat terpidana itu adalah perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Hubungan antara narapidana dengan korban adalah guru mengaji dengan murid, narapidana telah melakukan perbuatannya beberapa kali,”jelasnya.
Dalam kasus tersebut, narapidana awalnya divonis selama lima tahun di tingkat pengadilan negeri, kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pada Pengadilan tingkat banding narapidana dinyatakan onslag yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan hukuman penjara selama dua tahun, hingga akhirnya putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).(net)














