Warga Binaan Bawa HP, Diduga Bayar Rp 300 Ribu ke Oknum Sipir Lapas, Ini Jawaban Kalapas

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Oknum sipir Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Sumatera Selatan, disebut-sebut mematok tarif Rp 300 ribu bagi warga binaan yang menggunakan handphone.

Kabar ini beredar beriringan dengan kasus warga binaan Lapas Tanjung Raja yang leluasa bermedia sosial di dalam rutan, belum lama ini.

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto angkat bicara perihal kabar tersebut.

“Informasi itu mungkin benar, mungkin tidak (benar),” kata Yhoga melalui video yang diterima wartawan, Minggu (12/7).

Ia menegaskan bahwa handphone bagi warga binaan bersifat haram, hal tersebut senantiasa disampaikan Yhoga kepada jajarannya baik itu saat rapat, apel, maupun di kesempatan lainnya.

Baca juga: Motor Parkir di Indomaret Kertapati Raib Digondol Maling

Saat penggeledahan rutin setiap minggu juga disampaikan kepada para warga binaan bahwa dilarang membawa handphone.

“Tidak boleh. Handphone sifatnya haram masuk Lapas,” tegas Yhoga.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada oknum sipir nakal yang bekerjasama dengan warga binaan.

“Namun kembali lagi. Namanya manusia, mungkin di depan bisa tersenyum tapi di belakang, kita tidak tahu. Tidak menutup kemungkinan oknum,” ujar Yhoga.

Ditambahkannya, alat komunikasi di Lapas dilarang keras karena dapat dimanfaatkan warga binaan untuk melakukan penyimpangan.

“Yang jelas kami tidak mengizinkan dan itu (handphone warga binaan) sifatnya haram. Tidak boleh,” jelas Yhoga.(rul)