Krsumsel.com, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II, Palembang menangkap dua tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang merupakan residivis dan masuk dalam target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (12/7/2026) sore.
Dua tersangka yakni Wahyudi (28) bertugas sebagai eksekutor atau pemetik motor, dan Perlyka Jordi (23) pembawa motor atau joki, keduanya warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, nekat melakukan pencurian sepeda motor salah satunya milik anggota Polri.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan berkat mendapatkan laporan dari korban Septia Anggraeni yang kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BG 4814 BBI di tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 05.19 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Lendosis, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang.
Kapolsek IT II, AKP Firmansyah didampingi Wakapolsek AKP Abdul Wahab mengatakan bahwa, setelah penyelidikan anggota Reskrim dilapangan berdasarkan rekaman CCTV di TKP diketahui pelaku dua orang yang saat beraksi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam.
“Hasil dari proses penyelidikan didapati identitas keduanya, kemudian tim opsnal Panit I Reskrim Polsek IT II dipimpin Ipda Teta Ardiansyah yang mengetahui keberadaan kedua tersangka sedang berada di Gang Majapahit, Kecamatan IT II, langsung menangkap keduanya,” ujar AKP Firmansyah pada konferensi pers, Senin (13/7/2026) .
Lanjut Firmansyah menjelaskan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) senjata tajam jenis pisau diselipkan di pinggang kanan tersangka Perlyka Jordi, satu buah anakan kunci yang sudah dimodifikasi didalam box depan sepeda motor, 2 bungkus plastik klip kecil diduga Narkoba jenis Shabu yang berada didalam tas selempang tersangka Perlyka Jordi.
Baca juga: Share More, Taste More! Intip Promo Platter Terbaru di The Zuri Hotel Palembang
Sementara itu, sambung AKP Firmansyah menambahkan bahwa dari tersangka Wahyudi sendiri ditemukan BB berupa satu buah kunci letter T yang berada dikantong celana sebelah kanan, dan satu pucuk senjata api rakitan yang didalamnya sudah ada 1 butir amunisi, 3 butir amunisi senjata api, satu buah anakan kunci yang sudah dimodifikasi.
“Dari pengakuan kedua tersangka juga motor yang digunakan saat beraksi mencuri merupakan hasil curian juga Honda PCX di Jalan Mayor Ruslan, depan Ruko Lucy Inggris, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, dan tersangka mengakui juga telah mencuri motor korban Septia Anggraeni,” kata Firmansyah juga didampingi Kanit Reskrim, Iptu Roland.
Lebih jauh AKP Firmansyah menjelaskan bahwa dari keterangan dua tersangka ini mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang lebih dari 20 kali. “Sepeda motor mereka jual kepada orang bernama Gun didaerah Kampung Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dari 20 kali aksi pencurian ini telah teridentifikasi 9 TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.
“Uangnya hasil penjualan motor sekitar Rp3 juta sampai Rp4 juta dibagi dua, kemudian uang tersebut saya gunakan untuk membeli narkoba dan sebagian dibelikan kebutuhan sehari-hari. Tugas saya yang mengambil motornya pak,” aku Wahyudi saat diwawancarai langsung.(Kiki)

















