Krsumsel.com, PALEMBANG — Setelah menjadi TO (Terget Operasi) Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Akhirnya pelaku curanmor yakni AR (36), berhasil diringkus, Senin (6/7/2026), malam.
Warga jalan KI Kemas Rindo Lorong Puskesmas Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap petugas Pidum pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay saat berada dirumahnya, setelah anggota melakukan penyelidikan terkait adanya laporan korban.
Aksi curanmor yang dilakukan oleh AR terjadi pada Senin 22 juni 2026 sekitar pukul 09.00 di Jalan Tanjung Barangan tepatnya di counter HP depan Perum Legran 1 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang.
Berawal saat korban yakni Yudi Haryanto (44), mengendarai sepeda motor, sesampainya di TKP korban memarkirkan sepeda motor, lalu korban masuk ke dalam naik ke lantai II dan tak lama kemudian datang pegawai counter menemui korban mengabarkan sepeda motor korban yang terparkir tidak ada lagi.
Baca juga: Emas 2,9 Kilogram Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Panik, korban menuju parkiran sepeda motornya ternyata benar sepeda motornya tidak ada lagi, korban kemudian mengecek rekaman CCTV terlihat sepeda motor korban dicuri pelaku. Akibat kejadian ini atas korban kehilangan seunit sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2024 bernopol BG-6227-JBN kerugian korban Rp. 19 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.
” Jadi benar kembali salah satu pelaku curanmor berhasil kita tangkap, pelaku ini terakhir beraksi di Jalan Tanjung Barangan atas nama AR, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P Didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (10/7/2026).
Lanjutnya, pelaku hingga kini masih diperiksa anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor, ” Masih kita lakukan pemeriksaan mendalam, untuk dikembangkan terkait adanya TKP lain dan rekannya,” kata Jedi.
Selain mengamankan pelaku, sambung Kasat Reskrim, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah-hitam BG-3865-ACS, 1 buah helm standar warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru, 1 pasang sandal jepit warna hitam dan 1 pasang kunci palsu letter “T”
Ditambahkan Jedi, atas ulahnya pelaku terancam perkara pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP 2023
“Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, ” tutupnya.(Kiki)

















