Disdikpora Temanggung Larang Pungli Selama Pelaksanaan SPMB

oleh

Temanggung, Krsumsel.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Temanggung menegaskan seluruh penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilarang melakukan pungutan liar selama proses penerimaan siswa tahun ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyo di Temanggung Jawa Tengah, Sabtu (27/6) mengatakan, pihaknya telah menyusun sejumlah regulasi untuk memastikan pelaksanaan SPMB di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami telah menyusun beberapa regulasi. Karena ini masih rangkaian SPMB, seluruh penyelenggara dilarang melaksanakan pungutan-pungutan yang tidak perlu,”katanya.

Baca juga: Rumah kediaman Ketua APKASI Jadi Sorotan

Selain itu, Disdikpora juga melarang sekolah membebankan biaya yang tidak sesuai ketentuan kepada siswa baru selama pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah.

Terkait pengadaan seragam lanjut dia, Disdikpora Temanggung telah menerbitkan pedoman yang menyatakan sekolah tidak boleh mengelola maupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah.

Menurut Djoko, orang tua diberi kebebasan untuk membeli atau menyediakan sendiri seragam bagi anak mereka. “Orang tua murid dibebaskan dan diperbolehkan untuk mengadakan atau membeli seragam anaknya sendiri,”katanya.

Berdasarkan data Disdikpora Temanggung, sebanyak 82 SMP negeri dan swasta melaksanakan pengumuman hasil seleksi serta daftar ulang pada Sabtu ini terdiri atas 42 SMP negeri dan 40 SMP swasta.(net)