Kendari Siapkan Sanksi Cabut Izin Bagi Penjual Bahan Pokok di Atas HET

oleh

Kendari, krsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi para pedagang yang kedapatan menjual bahan pokok (bapok) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari Syarifuddin saat ditemui di Kendari, Jumat (26/6) mengatakan, langkah tegas tersebut diambil guna mencegah aksi spekulasi harga oleh pedagang di pasar tradisional yang dapat memberatkan masyarakat.

“Kami bersama Kementerian Perdagangan terus mengimbau para pedagang agar tidak menjual bapok di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan,”kata Syarifuddin.

Ia mengatakan, kepatuhan pedagang terhadap HET sangat krusial, tidak hanya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ketercukupan stok pangan, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam menekan laju inflasi daerah.

Terkait mekanisme sanksi, Syarifuddin menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif secara bertahap melalui sanksi administratif sebelum sampai pada tindakan hukum yang paling berat.

Baca juga: Pemkot Bekasi Studi Tiru Olah Sampah jadi Listrik ke China

“Jika ada pedagang yang melanggar, langkah awal kami adalah memberikan teguran lisan maupun tertulis secara prosedural. Namun, jika mereka tetap tidak mengindahkan dan membandel, maka sampai pada tahap tertentu izin usahanya bisa kami cabut dan operasionalnya ditutup,”ujar dia.

Ia menjelaskan, ketegasan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang eceran di pasar, melainkan juga menyasar para distributor atau agen besar bahan pokok. Pemkot Kendari memperingatkan para distributor agar tidak melakukan praktik penimbunan atau menahan pasokan barang yang dapat memicu kelangkaan di pasar.

“Distributor juga sama. Kalau mereka membandel dan sengaja memainkan harga atau pasokan, kami tidak segan untuk menutup atau mencabut izin usaha mereka,”kata Syarifuddin.

Guna memastikan aturan itu berjalan efektif di lapangan, Pemkot Kendari bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari kepolisian setempat intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pemantauan harian, baik di pasar-pasar tradisional maupun di gudang-gudang distributor.

Selain melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Pemkot Kendari bersama instansi terkait lainnya juga rutin menggelar operasi pasar murah secara berkala sebagai solusi alternatif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.(net)