Pemkab Aceh Barat Larang Sistem Ring Satu dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Aceh melarang seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerahnya, agar tidak lagi menerapkan sistem sekat-sekat eksklusif seperti istilah “Ring 1” atau “Ring 2” yang memicu ketidakadilan di masyarakat dalam rekrutmen tenaga kerja.

“Perusahaan harus menerapkan sistem zonasi yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat Aceh Barat,”kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Sabtu (20/6).

Menurutnya, prioritas utama harus diberikan kepada pemuda/pemudi yang berada di lingkaran terdekat operasional perusahaan, disusul oleh warga kecamatan setempat dan kemudian mencakup seluruh wilayah Aceh Barat.

Baca juga: Polres Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Insiden Pembakaran Santri

Tarmizi menegaskan, larangan keras bagi perusahaan untuk mendatangkan tenaga kerja dari luar Aceh Barat maupun luar Provinsi Aceh, untuk posisi-posisi yang sebenarnya bisa diisi oleh sumber daya manusia (SDM) lokal.

“Tidak boleh lagi menerima karyawan dari luar Aceh, kecuali di Aceh Barat tidak ada yang mampu, dan di Aceh juga tidak ada yang mampu. Lagi pula, kalau hanya untuk posisi sopir, satpam, atau karyawan biasa, mutlak tidak boleh dari luar,”katanya menegaskan.

Pemkab Aceh Barat juga mendesak agar komitmen pemberdayaan masyarakat lokal ini tidak hanya berlaku pada level pekerja kasar, melainkan hingga ke tingkat manajerial.

“Bahkan untuk level supervisor dan pengambil kebijakan seperti manajer pun, harus memprioritaskan putra-putri daerah,”katanya lagi.

Pemkab Aceh Barat juga menegaskan komitmennya dalam membenahi sistem perekrutan tenaga kerja di sektor industri pertambangan, yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat karena adanya sekat-sekat eksklusif seperti istilah “Ring 1” atau “Ring 2” yang memicu ketidakadilan, dalam perekrutan calon tenaga kerja di kabupaten setempat.(net)