Bengkulu, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu memperketat standar operasional prosedur (SOP) terkait data masyarakat bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut guna mengantisipasi terjadinya pemalsuan data.
Hal tersebut dilakukan terkait tindakan Lurah Anggut Dalam Kota Bengkulu yaitu Gustin Veronica yang melakukan manipulasi data agar anaknya dapat masuk SMA favorit jalur zonasi dengan memasukkan nama anaknya ke dalam kartu keluarga milik seorang warga tanpa persetujuan pemilik KK sehingga berdampak pada bantuan sosial Tukiyem dicabut.
Baca juga:Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Untuk SOP di Dukcapil untuk diperketat, dan dengan kejadian ini menjadi momentum evaluasi, tidak boleh kita langsung menambahkan data,”kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu (24/6).
Ia menyebut, terkait kasus manipulasi data yang dilakukan oleh Lurah Anggut Dalam tersebut, Inspektorat Kota Bengkulu juga melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu terkait penerbitan kartu keluarga (KK).
“Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga diperiksa oleh Inspektorat terkait penyalahgunaan data oleh Lurah Anggut Dalam. Memang ditemukan adanya unsur kelalaian karena tidak konfirmasi terhadap pemilik KK,”terang dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menonaktifkan sementara Lurah Anggut Dalam yaitu Gustin Veronica terkait penyalahgunaan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh Lurah Anggut Dalam untuk proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
“Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) wali kota harus mengambil sikap, yang pertama demi memenuhi keadilan masyarakat dan ASN selaku pamong, dan contoh bahwa yang bersangkutan tidak profesional, melakukan pelanggaran mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan juga berdampak kepada masyarakat yang kategori miskin sehingga tidak mendapatkan PKH. Maka terhitung hari ini Lurah Anggut Dalam dibebastugaskan dan ditunjuk Plt sementara waktu,”sebut dia.
Penonaktifan tersebut dilakukan hingga proses pemeriksaan selesai dan kita akan lihat sanksi yang diberikan berikutnya. Untuk penonaktifan tersebut dilakukan karena Lurah Anggut Dalam tersebut melanggar disiplin selaku aparatur sipil negara (ASN) karena mementingkan kepentingan pribadi daripada negara atau masyarakat.
“Sekali lagi ini bentuk responsif dari Wali Kota Bengkulu dan yang bersangkutan kami tegaskan bahwa ini temuan dari pemeriksaan sehingga sanksi ini harus diberikan,”ujar dia.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu memastikan untuk kembali mengusulkan data Tukiyem (74) warga Kelurahan Padang Jati untuk kembali menerima bantuan sosial (Bansos) yang sebelumnya terhenti akibat persoalan data administrasi.
Namun, selama Tukiyem belum mendapatkan PKH maka akan dilanjutkan oleh Baznas sehingga hak nya tidak terganggu.(net)

















