Dompet Kering Tak Bisa Bayar Denda? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial!

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Palembang makin ketat lur! Pemkot Palembang gak main-main lagi soal kebersihan kota. Lewat Perwali No. 17 Tahun 2026, aturan buang sampah rumah tangga sekarang punya ‘gigi’ yang bikin merinding.

Gak cuma denda uang, Pemkot Palembang sudah membentuk Satgas Khusus. Yang paling ngeri: kalau kamu melanggar, dipanggil sidang, dan nekat mangkir, siap-siap rumah kamu didatangi personel Satpol PP buat dijemput paksa!

Asisten I Setda Palembang, Sulaiman Amin, menyebutkan kalau sosialisasi gencar saat ini adalah peringatan awal. Goal-nya cuma satu: mengubah total mentalitas kita biar gak ada lagi drama buang sampah sembarangan.

“Kita ingin mengubah perilaku warga secara masif. Semua sampah wajib dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” ujarnya usai Rapat Penerapan Perwali di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026). Yuk, jadi warga yang cerdas! Jangan tunggu dijemput Satpol PP baru mau tertib ya!

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Akhmad Mustain, Kepala DLH Kota Palembang, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” terangnya.

Baca juga: Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat. Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk. Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Lebih lanjut dikatakannya, guna memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Menurutnya, melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time. Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemkot Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” tutupnya

Sementara Ketua GiPI Sumsel Herlan Aspudin mengatakan “Jangan cuma acara event saja kita bisa bebersih bersih dan tertib buang sampah tapi besok-besoknyo balik lagi kesemula kurang tertib. Harus komitnen nian dan terus menerus tertib buang sampah untuk kebersihan kito bersamo. AKOOOR?” tegasnya. (edi)