Jakarta, krsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun atau Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada 11 Mei Mei 2026 kemarin untuk mendalami permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (11/5) malam.
Baca juga: Wabup Lepas 218 Jemaah Calon Haji, Polres OI Kawal Pengamanan
Budi menjelaskan, pihak swasta yang dimintai dana CSR oleh Maidi tersebut merupakan pihak yang berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Jawa Timur.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(net)


















