May Day, Pengemudi Ojol Respons Positif Pemangkasan Potongan Aplikator

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Meiz sejumlah mitra pengemudi ojek daring (Ojol) merespons positif kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi Ojol menjadi delapan persen.

Selain ituz pemerintah mengharuskan pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya seperti jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan, mengingat risiko kerja yang tinggi bagi pengemudi ojek.

Jasmoro, seorang mitra pengemudi Ojol di Jakarta, Jumat (1/5) mengatakan, kebijakan tersebut bagus, namun harus dijalankan dan tidak hanya sekedar wacana saja.

“Jadi kita harus benar-benar ke depannya diperhatikan, untuk driver-driver juga. Soalnya memang sementara ini, driver sekarang ini lagi sengsara banget ini. Potongannya gede, enggak jelas lagi,”kata Jasmono. Dia berharap, kebijakan itu dapat dilaksanakan dengan lancar.

Baca juga: Tujuh Calon Haji Asal Sumut Tunda Berangkat ke Tanah Suci

Terkait layanan kesehatan bagi buruh, dia menyebut salah satu program pemerintah yang dia rasakan manfaatnya yakni Cek Kesehatan Gratis (CKG). Dengan program itu, dia tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengetahui status kesehatannya.

Senada, mitra pengemudi ojol Aditya Muhammad mengatakan kebijakan tersebut bagus bagi para buruh. Selain itu dia juga pernah merasakan CKG dan berharap program tersebut semakin bagus ke depannya.

“Semoga maju terus, mantap. Pokoknya semangat lah,”katanya saat ditanya tentang harapan di Hari Buruh Internasional.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol menjadi delapan persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,”kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menegaskan, kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi Ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tersebut mengubah pendapatan yang sebelumnya didapat pengemudi sekitar 80 persen setelah potongan aplikator, kini aturan mewajibkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi atau maksimal delapan persen potongan untuk penyedia aplikasi.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitranya. Presiden menekankan aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama mengingat risiko pekerjaan mereka yang tinggi.(net)