Polda Sumbar Proses Laporan Pasien Terhadap RSUP M Djamil Padang

oleh

Padang, Krsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menerangkan, pihaknya telah mulai memproses laporan dari seorang pasien terhadap pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang yang diterima pada Kamis (23/4) lalu.

“Laporan dari korban telah diterima oleh Polda Sumbar, dan proses sudah mulai dilakukan,”kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang, Sabtu (25/4).

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua yang tidak terima dengan kematian bayinya, dan menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis.

Ia menyampaikan, kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, dan pihaknya telah mengambil keterangan sejumlah pihak.

“Untuk korban sudah kami ambil keterangan secara lisan, kemudian dilanjutkan dengan mengambil keterangan secara tertulis dalam berita acara,”jelasnya.

Baca juga: Polres Kerinci Tangkap Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan Anak 

Ia mengatakan, selanjutnya kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, salah satunya pihak rumah sakit sebagai terlapor.

Ia mengatakan, polisi akan memproses persoalan itu secepatnya secara transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus itu adalah buntut dari meninggalnya bayi 14 bulan “AHF” usai dibawa ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka bakar.

Pihak orang tua menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis terhadap bayi mereka yang sempat dirawat sekitar satu pekan, sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Sumbar.

Terpisah, pihak RSUP M Djamil Padang menyatakan pihaknya menghormati setiap proses dan langkah hukum yang diambil oleh pihak keluarga tersebut.

“Pada intinya kami menghormati langkah hukum yang diambil, kami juga akan transparan dan kooperatif dalam menghadapi permasalahan ini,”kata Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang Rizki Rasyidi.(net)