Hapus Hambatan, OJK Pastikan Layanan Bank Kini Lebih Terjangkau Bagi Disabilitas

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus tancap gas memperkuat inklusi keuangan di Indonesia. Fokus utamanya kali ini adalah memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama: layanan perbankan yang adil, setara, dan tanpa hambatan.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui percepatan Pedoman SETARA (Sarana Ekonomi Tangguh dan Ramah Disabilitas). OJK tidak bergerak sendiri; kolaborasi apik dijalin bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pemerintah daerah untuk menyulap kantor-kantor bank menjadi ruang yang lebih inklusif.

Aksi Nyata di Sumsel BabelSebagai bukti komitmen di lapangan, OJK Provinsi Sumatera Selatan menggandeng Bank Sumsel Babel menggelar diseminasi layanan aksesibel di Cabang Jakabaring.

Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan langkah konkret untuk memastikan:

Fasilitas fisik (rampa, jalur pemandu, dll) tersedia dengan baik.

Kanal layanan digital yang mudah digunakan oleh teman-teman disabilitas.

SDM perbankan yang sigap dan empati dalam melayani seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro.

“Semua orang punya hak yang sama untuk menabung, meminjam modal, dan mengelola keuangan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi ‘tembok’ pembatas antara layanan keuangan dan penyandang disabilitas,” tegasnya dengan semangat di balik inisiatif ini.

Dikatakannya, Mandat Undang-Undang Gerakan ini bukan sekadar tren, melainkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan memperkuat akses keuangan, kita tidak hanya menjalankan hukum, tapi juga mendukung pembangunan nasional melalui penguatan sumber daya manusia yang inklusif dan berdaya.

Lebih lanjut dikatakannya, pentingnya peran industri jasa keuangan dalam menyediakan layanan yang inklusif.

“Melalui diseminasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai akses layanan keuangan serta mendorong PUJK untuk terus meningkatkan kesiapan layanan yang inklusif,” ujar Tito.

Baca juga: Gubernur Sumsel Dampingi Wamentan RI Kunjungi OKU Timur 

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyampaikan dukungan terhadap penguatan akses keuangan bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.

“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mendukung penguatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas,” sambut Edward.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPD Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan komitmen industri perbankan dalam menghadirkan layanan yang inklusif dan berkeadilan.

“Sebagai bank daerah, kami tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses layanan perbankan secara adil, aman, dan bermartabat antara lain melalui penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan layanan berbasis teknologi yang inklusif,” kata Riera.

Dalam kegiatan ini, juga menampilkan praktik layanan perbankan yang aksesibel melalui simulasi customer journey, mulai dari kedatangan nasabah hingga transaksi layanan, serta menghadirkan pengalaman langsung dari nasabah penyandang disabilitas.

Sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Pedoman SETARA, OJK mendorong seluruh PUJK untuk menyediakan layanan yang aksesibel, antara lain melalui penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, layanan operasional yang inklusif, akses layanan ATM, alternatif proses persetujuan dokumen, serta layanan pendampingan bagi nasabah disabilitas.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan layanan keuangan digital yang inklusif guna memperluas jangkauan akses keuangan secara berkelanjutan.

“Melalui langkah ini, OJK berharap sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dapat terus diperkuat dalam mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memperluas partisipasi aktif dalam pembangunan.” pungkasnya. (edi)