Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2026 memeriksa enam orang sebagai saksi untuk menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan para saksi kali ini terkait penghitungan kerugian negara oleh auditor negara,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/4).
Budi mengatakan, keenam saksi tersebut adalah HM selaku Direktur CV Hera Jaya Consultant, HS selaku pihak swasta, AH selaku admin pada CV Archa Mulia Abadi, KD selaku tenaga pembantu pada CV Archa Mulia Abadi, MF selaku Direktur CV Trimitra Graha Desain, serta CLR selaku Inspektur CV Trimitra Graha Desain.
Baca juga: Kenalan di Medsos, P Jadi Korban Persetubuhan
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025. Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.(net)














