PALEMBANG, KRsumsel.com — Hati orang tua mana yang tak hancur, jika mengetahui anak perempuannya sudah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seroang pria baru dikenalnya. Hal ini yang dirasakan oleh SR (51).
Tak terima anaknya yakni P (17), sudah menjadi korban persetubuhan membuat warga kota Prabumulih ini melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (23/4/2026), malam. Dan berharap atas laporannya pelaku bisa ditangkap.
Dihadapan petugas SR menuturkam peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026), sekitar pukul 13.00 di Jalan Banten IV tepatnya di sebuah kostan Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Baca juga:Akselerasi Ekonomi Sumsel: Call for Papers & Policy Talks – 3rd SEF 2026
Menurut keterangan korban (anaknya-red), peristiswa itu terjadi berawal saat korban berkenalan dengan Terlapor yakni MR lewat aplikasi Instagram dan lanjut chat melalui WhatsApp.
“Dari ketenehan anak saya mereka awalnya berkenalan lewat Instagram dan lanjut chat di Wa,” katanya kepada petugas.
Lalu, setelah chat mereka pun berteleponan untuk mengajak korban bertemu di Palembang. ” Mereka bertelepon. Dan Terlapor mengajak korban untuk bertemu dengan iming iming ongkos korban dari kota Prabumulih akan dibayar oleh Terlapor, ” ucapnya.
Sesampai di Palembang, setelah bertemu awalnya korban diajak makan. Usai makan korban lalu di ajak terlapor ke TKP (tempat kejadian perkara). Sesampai di TKP korban kemudian diajak nonton neflik sambil rebahan di atas kabur.
” Nah saat rebahan itu terlapor ini mulai meraba-raba tubuh anak saya. Anak saya ini sudah menolak, namun terlapor memaksa sambil membuka pakaian dan celana anak saya. Saat itulah terlapor memaksa dan mengancam anak saya untuk melakukan hubungan suami istri,” ucapnya.
SR berharap atas laporan ini, pihak kepolisian Polrestabaes Palembang segera menindaklanjuti bisa menangkap pelaku.
“Saya harap laporan saya segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditangkap atas ulahnya, “harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhany membenakan adanya laporan ibu korban terkait LP Persetubuhan terhadap anak.
” Lapor sudah diterima dan akan diteruskan kepada anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.














