Tanjungpinang, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membatasi perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai wujud efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Instruksi Gubernur Ansar Ahmad kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar membatasi atau mengurangi biaya perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen, dan luar negeri sebesar 70 persen.
“Sejak beberapa tahun terakhir, kita sudah memperketat perjalanan dinas sebagai dampak minimnya anggaran yang dimiliki Pemprov Kepri,”kata Luki di Tanjungpinang, Selasa (21/4).
Luki menyebutkan, saat ini perjalanan dinas ASN Pemprov Kepri diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat sangat penting atau tidak bisa diselesaikan secara virtual.
Baca juga: BGN Usul Susun Rencana Aksi dengan KPK Awasi Celah Korupsi MBG
Ia mencontohkan, perjalanan dinas dimaksud, membahas hal-hal teknis dengan melibatkan lintas instansi vertikal hingga pemerintah pusat.
“Tapi, kalau perjalanan dinas yang sifatnya tidak begitu penting, cukup melalui virtual atau zoom meeting,”ujar Luki.
Dia menyampaikan, Pemprov Kepri tahun 2026 telah melakukan penyesuaian belanja akibat terus menurunkan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, terutama dalam tiga tahun terakhir berkurang drastis dari Rp1,9 triliun menjadi Rp1,4 triliun.
“Akibatnya, kita harus melakukan berbagai efisiensi guna menutupi defisit anggaran, salah satunya memangkas perjalanan dinas,”ucap Luki.
Ia menambahkan, Pemprov Kepri saat ini gencar berkoordinasi dengan pusat untuk mengoptimalisasi peningkatan fiskal daerah, di antaranya memperjuangkan dana bagi hasil dari pengelolaan potensi maritim di Kepri, seperti pemanfaatan ruang laut, labuh jangkar hingga sedimentasi pasir laut.(net)
















