BGN Usul Susun Rencana Aksi dengan KPK Awasi Celah Korupsi MBG

oleh

Jakarta, KRSumsel.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan penyusunan rencana aksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi celah korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi rekomendasi potensi korupsi dalam Program MBG dari KPK yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK.

“Kami akan usul penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progres-nya,”ujar Dadan dalam pesan di Jakarta, Selasa (21/4).

Dadan mengapresiasi sekaligus memperhatikan dengan serius laporan dari KPK tersebut dan akan mendalami celah-celah dalam instansinya untuk perbaikan kualitas dan tata kelola Program MBG.

“Pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kita akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN,”katanya.

Baca juga: Peredaran Obat Keras dengan Senjata di Tangsel Terungkap

Sebelumnya KPK mengungkapkan, delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.

Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).

Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.

Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal, karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.(net)