BANYUASIN,KRSumsel.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas dengan mengikuti kegiatan Ikrar Serentak Anti Narkoba dan Handphone secara virtual, Senin (20/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara terpusat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Banyuasin dari Aula Lapas. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian kegiatan yang diawali pembukaan oleh MC serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Pemkab Siak Riau Apresiasi Investasi Galangan Kapal Rp300 Miliar
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan memimpin pembacaan Ikrar Anti Narkoba dan Handphone yang diikuti seluruh peserta secara serentak, disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Selatan, Hisar Sialagan, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas instansi dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus mengoptimalkan pengawasan, meningkatkan deteksi dini, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Kegiatan ikrar ini juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Banyuasin menegaskan keseriusannya dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang optimal.(Yan)













