Dewan OKI Ingatkan Penerapan WFH di Seluruh OPD tidak Turunkan Kualitas Pelayanan Publik 

oleh

KAYUAGUNG, KRSUMSEL.com – Rencana bakal diterapkannya Work From Home untuk para seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Kabupaten OKI yang direncanakan pada Jumat (17/4) ini. Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI memperingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak menurun.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten OKI, Bambang Irawan mengingatkan , seluruh OPD agar tidak menjadikan kebijakan work from home (WFH) sebagai dalih menurunnya kualitas pelayanan publik.

” Pelayanan publik merupakan kewajiban utama pemerintah yang tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun, termasuk saat kebijakan WFH diberlakukan,”tegasnya Rabu (15/4).

Baca juga: Seorang WNA Malaysia Diamankan di Aceh Barat Daya

Karena bagi dirinya,pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.Untuk itu memastikan DPRD OKI akan memperketat fungsi pengawasan terhadap kinerja OPD.

Bahkan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap instansi yang terbukti lalai atau tidak optimal dalam memberikan layanan, jika ditemukan pelayanan yang lambat atau terganggu, itu akan menjadi perhatian serius.” Kami tidak akan ragu melakukan evaluasi,”tegasnya.

Menurut Bambang, penerapan WFH seharusnya diimbangi dengan sistem kerja yang adaptif, seperti pengaturan piket layanan serta optimalisasi pelayanan berbasis digital.

Untuk itu pentingnya menjaga standar pelayanan minimal, yang mencakup kecepatan, ketepatan, dan kepastian layanan tanpa kompromi. Ia menilai kebijakan WFH justru harus menjadi momentum untuk mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

WFH seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat layanan digital agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.Pihaknya melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan WFH tidak berdampak negatif terhadap kepentingan publik.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, Drs H Antonious Leonardo mengatakan, Surat Edaran (SE) untuk penerapan WFH sudah ditandatangani Bupati OKI hari ini jadi mulai Jumat (17/4) akan diterapkan seluruh OPD. Meski WFH pelayanan publik tetap berjalan maksimal.(****)