PALEMBANG, KRsumsel.com — Tak terima kamar kostnya sudah disatroni maling dan akibat peristiwa ini Erienda Autifa (18), harus kehilangan 2 unit Handphone. Membuat ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Selasa (14/4/2026), pagi.
Ditemani ibunya warga Bangke Kelurahan Bangke Kecamatan Kota Agung Lahat kepada petugas menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026), sekitar pukul 03.50, di Jalan Silaberanti tepatnya di kostan Indah Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Peristiwa ini berawal sebelum kejadian korban berada di dalam kamar kost sekitar pukul 03.00. lalu saat itu korban tertidur dan lalu 2 unit Handphone dan 1 unit laptop milik berada tidak jauh dari korban.
” Sebelum kejadian itu saya tidur tiduran pak. Karena cape saya tertidur lelap. Nah 1 unit HP dan 1 unit laptop saya itu tidak jauh dari saya tidur,” ungkapnya.
Ketika korban terbangun karena mendengar suara gaduh, saat itu korban dibuat panik dan melihat kondisi kamar kostnya sudah berantakan.
“Saya terbangun pak, karena suara gaduh, ketika terbangun kondisi kamar kost saya sudah berantakan, dan 2 unit HP dan 1 unit laptop saya sudah tidak ada lagi ditempatnya, ” katanya.
Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Ancam Kelestarian Objek Wisata Rivera Park
Melihat kondisi kamar kostnya berantakan, korban langsung memeriksa seluruh sisi kamar kostnya. Ternyata ketika diperiksa benar saja jendela kamar kostnya sudah terbuka, diduga pelaku tersebut masuk dari jendela.
” Saya periksa pak seluruh sisi kamar Kost, ternyata jendela sudah terbuka. Awalnya jendela tersebut sudah saya tutup dan kunci, ” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit laptop merk Axido, 1 unit iPhone 11 dan 1 unit Hp A37, dengan total kerugian berkisar Rp 15 juta.
“Saya berharap atas laporan saya pelaku bisa ditangkap. Karena sudah meresahkan pak, ” harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan korban terkait LP Pencurian.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum untuk melalukan Penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.(Kiki)














