Viral! Istri Sah di Sekayu Bawa Polisi Gerebek Suami Diduga Kumpul Kebo di Rumah Pelakor

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Aksi penggerbekan di sebuah rumah yang berada di Komplek Perumnas Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu (4/4) sekitar pukul 23:15 WIB menjadi viral di media sosial (Medsos).

Dimana aksi penggerebekan ini didampingi Ketua RT setempat dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sekayu. Serta, turut dilakukan oleh istri sah berinisial FO (34) warga Kecamatan Sekayu terhadap suaminya sendiri berinisial DCK bersama ST seorang janda yang disebutnya Pelakor.

Tidak terima atas perbuatan sang suami. Sang istri langsung melaporkan sang pelakor bersama suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/147/IV/2026/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tertanggal (5/4).

FO didampingi tiga kuasa hukum viral di sekayu, Novita Roy Lubis, S.H., M.H., Mohammad Irham, S.H., M.H., dan Choirul Nur Akrom, S.H., M.H mengungkapkan, jika ia merasa dikhianati atas ulah sang suami bersama pelakor. Selain dugaan kumpul kebo sang suami juga tega melakukan KDRT berulang terhadap FO dengan cara mencekik, menendang dan memukul FO.

Bahkan aksi keji itu pernah di hadapan anak kandungnya sendiri, karena ketahuan membelikan si pelakor cincin. Kejadian tersebut juga sudah di laporkan di Unit PPA Polres Muba dengan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Februari 2026.

“Setelah melakukan penggerbekan. Lalu, saya bersama kuasa hukum langsung membuat laporan ke SPKT Polres Muba, ” ungkap FO kepada awak media, Senin (6/4).

FO menambahkan, dalam Penggerebakan itu. Ia pun tidak dapat menerima karena sang pelakor marah sambil membentaknya dengan berkata “Biaso bae, Ayy”.

Setelah diamankan di Polsek Sekayu. DCK dan ST mengaku jika mereka telah menikah sirih tanpa sepengetahuan istri sah, dengan menunjukkan photo ijab qabul dan surat keterangan nikah sirih.

“Saya minta, laporan yang telah dibuat yaitu dugaan pelanggaran pasal zina, kumpul kebo, dan nikah sirih, segera ditindaklanjuti sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang saya alami” tutupnya.(Andi Slegar)