DPP IMM Kecam Keras Pengesahan UU Vonis Mati Israel Bagi Palestina

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengecam keras undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang disahkan oleh Israel.

Ketua DPP IMM Bidang Hubungan Luar Negeri Fadhil Mahdi mengatakan kebijakan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

“Apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan. Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan undang-undang ini,”kata Fadhil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut dia, penerapan hukum yang diskriminatif dan secara spesifik menargetkan warga Palestina dipandang menunjukkan adanya praktik sistematis yang mengarah pada ketidakadilan struktural.

“Kali ini Perserikatan Bangsa-Bangsa harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,”ucap Fadhil.

Baca juga: Kemewahan Tanpa Batas di Grand Ballroom ARYADUTA: Ruang Terluas Tanpa Pilar di Palembang

DPP IMM menilai percepatan eksekusi dalam undang-undang tersebut, yang membatasi ruang banding bagi para tahanan, semakin memperkuat indikasi pelanggaran terhadap prinsip peradilan adil.

Kondisi itu disebut berpotensi memperparah eskalasi konflik serta memperdalam luka kemanusiaan yang telah berlangsung lama. Oleh sebab itu, DPP IMM mendesak PBB untuk segera mengambil langkah konkret.

“Termasuk mengajukan gugatan internasional dan memastikan pembatalan undang-undang tersebut,”imbuh Fadhil.

DPP IMM juga mendesak komunitas internasional untuk bersikap tegas dalam menekan pemerintah Israel agar menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina.

Di samping itu, Pemerintah Indonesia diminta untuk terus menguatkan posisi diplomatik dalam membela kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina di berbagai forum internasional.

DPP IMM turut menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa di Indonesia untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat gerakan advokasi kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

“Kebijakan ini bukan sekadar persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan ancaman serius terhadap prinsip keadilan global. Dunia tidak boleh diam ketika hukum dijadikan alat untuk melegitimasi penindasan,”demikian Fadhil menjelaskan.

Undang-Undang kontroversial itu disahkan badan legislatif Israel pada Senin (30/3). Beleid tersebut menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan yang disengaja terhadap warga Israel, meski tanpa diminta jaksa ataupun keputusan bulat dari majelis hakim.

Aturan baru itu juga berlaku dalam pengadilan militer saat menangani kasus yang melibatkan warga Palestina di Tepi Barat yang hingga kini masih dijajah Israel.(net)