Dianiaya Saat Tagih Hutang, IRT Lapor Polisi

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com– Tak terima sudah menjadi korban penganiayaan, Seorang Ibu rumah (IRT) yakni Hasanah (55) di Palembang melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (6/4/2026).

Kepada petugas piket pengaduan, warga yang merupakan warga Jalan Harapan Kecamatan Jakabaring, Palembang ini menuturkan peristiswa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026), sekitar pukul 11.30 di jalan Seniman Amri Yahya Jakabaring, Palembang.

Berawal, saat terlapor yakni VT mendatangi TKP (tempat kejadian perkara hendak menangih hutang terhadap korhan.

“awalnya terlapor ini mendatangi saya pak hendak menangih hutang. Dan saat itu terlapor langsung marah marah,” ucapnya.

Baca juga: Sampah Antariksa, Benda Angkasa yang Lintasi Langit Lampung 

Belum sempat berbicara antara terlapor dan korban, saat itu terjadilah cek cok antara keduanya. Dan akhirnya Terlapor memukul korban serta merampas dompet, Handphone milik korban. ” Saya dipukul, dompet dan hp di rampas pak,’ ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar dibagian kepala belakang dan luka lecet ditangan. Serta harus kehilangan dompet dan handphone, dengan total kerugian Rp 1,5 juta.

” Oleh itulah pak saya melapor kesini. Sudah menjadi korban Penganiayaan, saya juga menjadi korban pencurian dengan kekerasan, saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap, ” katanya.

Sementara, KA SPKT Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenakan adanya laporan korban.

” laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum,” tutupnya.(Kiki)