Karawang, krsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat melakukan pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM melalui penerapan pola kerja work from home (WFH) setiap Jumat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin di Karawang mengatakan, penerapan WFH telah melalui proses kajian matang dan mengacu atas kebijakan pemerintah pusat.
Penerapan WFH ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri PANRB terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM.
“Melalui pola kerja WFH, kami berharap kinerja ASN tetap optimal dengan dukungan teknologi, sekaligus membantu menekan konsumsi BBM,”katanya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilakukan setiap Jumat dengan jam kerja yang tetap mengikuti ketentuan hari kerja seperti biasa.
“Hari Jumat tetap merupakan hari kerja. Sehingga ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan di luar pekerjaan,”katanya.
Pemkab Karawang juga melakukan penyesuaian sistem kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja di sejumlah perangkat daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan agar sistem kerja lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan WFH yang diterapkan,”kata dia.
Baca juga: Aksi Bergizi Muba, Langkah Ciptakan Generasi Sehat
Dampak dari perubahan tersebut juga dirasakan pada sektor pelayanan kesehatan, khususnya di Puskesmas, yang kini menerapkan jam layanan lebih panjang.
“Untuk mendukung efisiensi BBM, perangkat daerah yang sebelumnya enam hari kerja kini menjadi lima hari kerja, dengan penyesuaian jam kerja yang lebih panjang,”kata dia.
Jika sebelumnya Puskesmas melakukan pelayanan hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kini jam layanan diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal meskipun terjadi penyesuaian pola kerja ASN.
“Penyesuaian ini kami lakukan agar pelayanan tetap maksimal, bahkan lebih efektif, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,”tegas Jajang.
Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan WFO,”katanya.
Selain itu, sektor-sektor vital seperti kebencanaan, kesehatan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, hingga pelayanan perizinan juga tetap beroperasi penuh dari kantor.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,”katanya. Pemkab Karawang juga memastikan bahwa pembagian pola kerja antara WFH dan WFO dilakukan secara proporsional sesuai dengan karakteristik masing-masing organisasi perangkat daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan WFH, seluruh ASN diwajibkan menginput titik koordinat lokasi rumah melalui aplikasi SIM-ASN. Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah.(net)

















