Purwokerto, KRsumsel.com – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan komitmennya untuk meniadakan praktik pungutan liar (Pungli) dalam dunia pendidikan, termasuk pada proses penerimaan peserta didik baru.
“Saya tidak ingin ada transaksi atau pungutan dalam bentuk apa pun. Proses harus berjalan adil dan transparan,”katanya dalam Sosialisasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Gedung Gurinda Sarwa Mandala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Jumat (3/4).
Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mendukung program peningkatan kemampuan siswa dengan mempersiapkan peserta didik secara optimal, baik dari sisi akademik maupun mental.
Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan pendidikan perlu memperkuat koordinasi dan komitmen bersama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Wisatawan Malaysia Terbanyak Berkunjung ke Sumut pada Februari 2026
Selain itu, Sadewo juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tidak ada praktik jual beli jabatan, termasuk dalam proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
“Mari kita bergerak bersama untuk memastikan generasi muda Banyumas mendapatkan pendidikan yang berkualitas,”katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Amrin Ma’ruf mengingatkan agar tidak terjadi praktik-praktik yang dapat mencederai integritas dunia pendidikan, termasuk dalam pengelolaan jabatan maupun kebijakan di tingkat sekolah.
“Kami ingin memastikan tata kelola pendidikan berjalan baik dan tidak ada penyimpangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,”kata dia yang juga Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Banyumas.
Amrin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan pendidikan.(net)

















