Gelapkan Mobil Teman, JE Berurusan Dengan Unit Ranmor 

oleh

PALEMBANG, Krsumsel.com — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan mobil R4, milik temannya sendiri yakni Julio Prahasta (27), dan sudah menjadi TO (target operasi), membuat AE (33), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Paelmbang, unit Ranmor Pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Gadik, Senin (26/1/2026), malam.

Aksi penggelapan mobil R4 yang dilakukan AE terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 di Jalam Kikim II Blok Q Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang. Berawal saat korban korban, saksi yakni Abdul (51), dan pelaku AE bersama-sama datang ke Palembang dikarenakan sedang ada tugas dengan menggunakan mobil milik korban.

Lalu, sesampai di Palembang pelaku pun menyuruh korban dan saksi untuk kembali duluan ke hotel guna beristirahat. Kemudian pelaku meminjam mobil korban untuk melakukan penagihan hutang ke tempat lain. Korban pun yang tidak memiliki rasa curiga langsung meminjamkan mobilnya.

Namun setelah ditunggu tunggu hingga pagi, mobilnya pun tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit mobil Toyota All New Kijang Inova V M/T warna abu-abu metalik tahun 2016. lalu atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Persiapan Mudik Aman: Diskon Servis 30% dari Astra Motor Sumsel

‘Jadi benar pelaku penggelapan R4 ini merupakan TO kita lama, dan sudah lama kita cari. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di kota Solok, Anggota saat itu langsung berangkat untuk melakukan penangkapan,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (3/3/2026), siang.

Lanjut Jedi, saat pelaku berada di rumahnya di jalan Tembok Raya Kelurahan Nambalimo Kecamatan Tanjung Harapan, Solok saat itulah anggota langsung melakukan penangkapan. ” Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, sudah kita tangkap berserta barang bukti pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Ada pun berang bukti yang diamankan, berupa 1 lembar surat keterangan dari buana finance terhadap Toyota All New Kijang Inova V M/T warna abu-abu metalik tahun 2016 dengan Noka MHFGW8EM7G1006037 dengan Nosin 1TRA1185514, 1 Rangkap foto copy BPKB No : M-07761333 terhadap Toyota All New Kijang Inova V M/T warna abu-abu metalik tahun 2016 dengan Noka : MHFGW8EM7G1006037 dengan Nosin : 1TRA1185514 dan ⁠1 unit Hanphone Iphone 15 Promex Warna Silver.

Hingga saat ini, sambung Jedi, pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain.

“Masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan,” ungkapnya. Atas ulahnya, ditambahkan Jedi, pelaku terancam pasal 486 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.(Kiki)