Jakarta, KRsumsel.com – Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) berhasil mengungkap perdagangan ilegal 1,38 kilogram (Kg) sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (2/3) menjelaskan, timnya berhasil mengamankan tersangka HLY bersama barang bukti berupa 1,38 Kg sisik trenggiling bersama satu telepon seluler.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, termasuk bagian tubuhnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,”kata dia.
Ia menjelaskan, penindakan terhadap tersangka HLY sebagai langkah memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat.
Baca juga: Dhini Aminarti Mau Konsisten Bikin Kegiatan Woman Support Woman
Dia menjelaskan, perdagangan sisik satwa terancam punah itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengecekan di salah satu penginapan di Sintang. Tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada Kamis (19/2) dari Jawa Timur. Selanjutnya pada Senin (23/2), HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. HLY mengaku mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial.
Atas perbuatan itu, HLY diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian dari satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026,”demikian Leonardo Gultom menjelaskan.(net)


















