Tak Masuk Kerja, ASN di OKI diberhentikan Gaji Lebih dari Setahun

oleh

OKI, KRSumsel.com – Seorang Perawat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat sanksi pemberhentian gaji.

Hal ini terungkap setelah yang bersangkutan Musrian, yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Jejawi mengeluh karena tidak menerima gaji sejak 2025 dan gaji ke 13 hingga sekarang.

‎Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang mengemban tanggung jawab pelayanan publik, ia justru harus menelan pil pahit, bekerja tanpa upah selama 15 bulan berturut-turut.

‎”Sampai hari ini, tidak ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang saya terima. Tidak ada pemanggilan resmi, apalagi pemeriksaan,” ujar Musrian saat dikonfirmasi, Selasa, (24/2/2026).

‎Dalam keterangannya, ia hanya menuntut prosedur, bukan memohon pengampunan. Musrian tidak menampik adanya persoalan kedisplinan yang sempat menyeret namanya. Ia mengakui sempat tidak masuk kerja sebagaimana mestinya.

Namun, bagi Musrian, pelanggaran disiplin bukan berarti Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir boleh mengabaikan aturan main dalam menjatuhkan sanksi.

“Terlepas dari kesalahan saya terkait kedisiplinan atau sering tidak masuk kerja, saya hanya menuntut agar persoalan ini diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Musrian.

Kabar mengenai “hukuman” yang menimpanya justru merembes melalui jalur-jalur informal. Musrian baru mengetahui gajinya dihentikan lewat pesan pendek WhatsApp dari seorang pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI yang diteruskan kepada pimpinannya di Puskesmas. Informasi sumir itu baru sampai ke telinganya enam bulan setelah rekeningnya berhenti menerima kiriman upah.

‎”Kalau memang ada sanksi disiplin, seharusnya ada proses resmi. Bukan sekadar pemberitahuan lewat pesan WhatsApp seolah-olah ini urusan pribadi,” katanya dengan nada getir.

‎”Memang beberapa waktu lalu sudah dibentuk tim ad hoc dari unsur Dinkes dan BKPSDM untuk memproses masalah ini. Tapi entah mengapa, tim itu tidak berjalan dan prosesnya menguap tanpa penjelasan,” ungkap sumber tersebut.

‎Pengamat kebijakan publik, Welly Tegalega, menilai pengakuan Musrian soal pelanggaran disiplin seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemkab untuk menggelar pemeriksaan formal, bukan justru menghentikan gaji secara sepihak.

“Pesan WhatsApp bukan instrumen hukum. Meskipun ada indikasi pelanggaran disiplin, sanksi tidak bisa dijatuhkan melalui komunikasi informal. Jika prosedur PP 94/2021 dilangkahi, maka penghentian gaji ini adalah maladministrasi berat,” kata Welly.

“Jika seorang ASN bisa kehilangan hak ekonominya tanpa selembar pun surat keputusan, maka akuntabilitas birokrasi di OKI perlu dipersoalkan serius.” Pungkasnya.

Menanggapi itu, Kadinkes OKI, H Iwan Setiawan menyampaikan jika saat ini memang laporannya tengah berproses di Inspektorat OKI.

“Silahkan tanya ke Inspektorat sejauh mana sekarang prosesnya,”terangnya Kamis (26/2).

‎Disinggung apa kesalahan yang bersangkutan sehingga ia sudah setahun tidak menerima gaji dan gaji ke 13 dan sudah berapa lama tidak masuk kerja? sambung Iwan itu silahkan saja cek ke Puskesmas Jejawi apakah dia masih masuk bekerja atau sebaliknya.

Sementara itu Kepala Inspektorat OKI, Saparudin menjelaskan, terkait dengan permasalahan ini pihaknya sampaikan ke Dinas Kominfo OKI yang intinya untuk dasar penghentian gaji PNS An Musrian adalah PP 94 Thn 2021 pasal 15 ayat (2).

‎Untuk pemeriksaan sudah dilakukan dari bulan April 2025 oleh tim adhock yang terdiri Dinas Kesehatan, BKPSDM dan dari Inspektorat.

‎”Namun masih banyak dokumen yang belum dapat dipenuhi oleh atasan langsung Puskesmas Jejawi tempat yang bersangkutan bekerja,”bebernya.

‎Dimana  sesuai dengan Perpres PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.(ata)