Edarkan Cartridge Etomidate, Pemuda ini Diringkus Polisi 

oleh

PALEMBANG,KRsumsel.com – Gegara nekat mengedarkan cartridge vape yang berisikan zat etomidate atau obat penenang, Muhammad Riduan (21) ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Riduan ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (23/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P Manalu membenarkan penangkapan tersebut.

Sonny mengungkapkan penangkapan itu bermula dari informasi warga terkait sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis cartridge vape yang berisikan zat etomidate di lokasi penangkapan.

Baca juga: Ibadah Nyaman, Koneksi Aman: Komitmen Telkomsel Siaga 2026

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Sonny .

Masih dikatakan oleh Sonny, setelah dinyatakan kebenaran informasi tersebut, anggota pun langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka Riduan.

“Dari rumah tersebut, kita amankan tersangka MR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam yang berisikan 91 cartridge vape yang berisikan zat etomidate,” ungkap Sonny.

Dijelaskan Sonny, tersangka Riduan mengakui barang haram tersebut milik dia yang didapat dari saudaranya berinisial WD untuk disimpan dan diperjual belikan kepada pembeli.

“Kita akan memburu pelaku lain yang identitasnya sudah kita kantongi. Kita kenakan Pasal 119 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara,” tutup dia.(Kiki)