PALEMBANG, Krsumsel.com — Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kipas AC outdoor di salah satu rumah sakit pemerintah di Jalan Jenderal Sudirman,Palembang.
Pelaku diketahui bernama M Rizky (20) warga Tanjung Lubuk,Kabupaten OKI, ditangkap di kosannya di Jalan Sekip Madang,Kecamatan Kemuning Palembang.
Uniknya dalam penangkapan ini, petugas mengirimkan satu buah kotak bingkisan makanan ringan yang di dalamnya ada borgol. Bingkisan tersebut dikirim menggunakan ojek online.
Setelah itu pelaku ditelpon ojek online tersebut,saat ia keluar dari kosannya dan membuka bingkisan unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhoni Palapa langsung meringkus pelaku.
Pelaku Rizky sempat panik, namun ia teringat bahwa ia sudah mencuri kipas AC Outdoor milik rumah sakit. Ia pun tak dapat mengelak dan langsung menggunakan borgol yang ada di dalam bingkisan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang M Jedi Permana membenarkan penangkapan pelaku spesialis pencurian. Kipas AC Outdoor. Pelaku ditangkap di kosannya bersama barang bukti curian.
“Iya kita kirim bingkisan agar dia keluar dari tempat persembunyiannya. Saat keluar dan membuka kontak bingkisan ternyata ada borgol,pelaku pasrah karena ojol yang mengantar adalah polisi,”ujarnya.
Menurut Jedi, aksi pencurian kipas AC outdoor ini terungkap setelah petugas keamanan rumah sakit yakni Fahruzal Hairul (58) mencurigai hilangnya delapan unit kipas AC outdoor dan selangnya terpotong pada Kamis (19/2/2026) di rumah sakit.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Banjir Rob Hingga 8 Maret
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang mengendap – ngedap ke rumah sakit,kemudian setelah melakukan aksinya pelaku membawa hasil curiannya menggunakan taxi online.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan satu setel pakaian dan celana, serta jaket yang digunakan saat beraksi. Satu buah kunci tang, dua unit kipas AC outdoor yang sudah dibongkar, satu sandal jepit dan satu unit handphone pelaku serta satu set sedotan penghisap sabu,”katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.
Sementara itu,pelaku Rizky mengaku ia melakukan pencurian itu hampir dua bulan ini dengan mendapatkan 8 unit kipas AC outdoor. Barang tersebut ia jual di tukang rongsokan dikawasan Pipa Reja.
“Satu kipas AC outdoor itu saya jual Rp 500 ribu. Uangnya dibeli sabu dan bermain judi online ,”katanya.
Diakui pelaku, kenapa ia nekat mencuri di rumah sakit tersebut karena ia pernah bekerja disana jadi ia tahu dimana saja tempat- tempat untuk mencuri tanpa ketahuan.(Kiki)
















