Gubernur Segera Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin

oleh

Jakarta, KRsumsel.com Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,”kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, dia menegaskan pemiliknya harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Pramono menyebutkan, hal itu dilakukan agar menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang dapat membangun lapangan padel di Jakarta.

Baca juga: Jelajah Rasa Alun-Alun Nusantara di The Arista Hotel Palembang

Selain itu sambung dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun pada aset yang dimiliki Pemprov DKI dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,”tegas Pramono.

Lebih lanjut dia memaparkan, saat ini jumlah lapangan padel di Jakarta sebanyak 397 lapangan. Dia mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami jumlah lapangan padel yang tidak berizin dari total 397 lapangan tersebut.

Untuk lapangan padel yang berada di kawasan perumahan warga, namun sudah memiliki izin, Pramono memutuskan agar jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Hal itu dilakukan sebagai solusi agar warga tidak merasa terganggu dengan suara-suara bising dari lapangan padel tersebut.(net)