Tukang Parkir Gondol Uang Rp900 Untuk Main Judi Slot

oleh
Oplus_16908288

PALEMBANG, KRsumsel.com – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Jakabaring. Kali ini menimpa sebuah warung milik seorang ibu rumah tangga yang harus kehilangan uang tunai sebesar Rp900 ribu setelah diduga dicuri saat ditinggal belanja.

Warung tersebut yang juga sekaligus Counter, milik Cindi Maria (26) warga Jalan Tembok Baru Lorong Sepakat RT 14 RW 03, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Merasa telah kehilangan uang, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dihadapan petugas korban menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di warung milik korban yang berada di kawasan Jalan Tembok Baru Lorong Sepakat, Jakabaring Palembang.

Berawal, saat kejadian dirinya sedang keluar rumah untuk berbelanja dan warung tersebut dijaga oleh adiknya yang berada di ruang tamu.

“Saat itu saya tinggal sebentar untuk pergi berbelanja. Warung ditunggu adik saya di rumah,” ujar korban.

Namun tanpa disadari pelaku yang saat ini masih dalam proses pencarian, datang ke lokasi dan langsung mengambil uang tunai yang disimpan di dalam toples di etalase warung.

“Pelaku langsung ambil uang yang ada di dalam toples di etalase. Kami tidak tahu persis kapan dia masuk, tahu-tahu uang sudah tidak ada,” jelasnya.

Baca juga: Sejumlah Perwira Polda Bengkulu Dites Urine

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp900.000.

Dari informasi yang dihimpun korban menyampaikan bahwa pelaku sudah tiga kali menjalankan aksinya diwarung saya, dimana yang pertama berhasil mendapatkan uang 300 Ribu, yang kedua 900 ribu dan untuk aksinya yang ketiga berhasil kami amankan bersama warga sekitar.

“Dari rekaman CCTV yang ada di dalam warung menunjukkan pelakunya yang mencuri uang milik warung adalah seorang pelaku yang sama,” Tegasnya.

Untuk aksinya yang ketiga kami berhasil menangkap pelaku bersama warga sekitar dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan atas hasil perbuatanya.

Sementara itu pelaku inisial NF (32) Warga Jalan Banten 4 Kelurahan 16 Ulu Palembang yang telah diserahkan ke pihak kepolisian mengakui semua perbuatanya tersebut.

“pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir mengatakan uang hasil curian tersebut digunakannya untuk bermain judi slot.’ Ungkapnya.

Ka SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra menyampaikan kami telah menerima serahan pelaku dari korban dan masyarakat yang berhasil menangkapnya.

“Selanjutnya pelaku akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Adapaun pelaku dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Kiki)