KRSUMSEL.COM, Muba – Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) minyak kondensat, milik PT PHE Jambi Merang.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan berikut barang bukti, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga. Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada, Jumat (20/2) sekitar pukul 20:30 WIB. Tepatnya di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Dusun IV Kampung Sawah, Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Bayung Lencir meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara,” ungkap Tiyan kepada awak media, Senin (23/2).
Sambungnya, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan. Kini telah ditahan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan yang dalam hal ini ialah korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 108 juta,” papar Tiyan.
Tiyan menjelaskan, hasil penyelidikan. Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengebor pipa minyak kondensat. Kemudian memasang klem (clamp valve) untuk mengalirkan minyak keluar dari pipa. Lalu, minyak itu ditampung menggunakan terpal dan dipindahkan ke mobil untuk diangkut.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR(37), SR(40), BA(29), EH(36), AA(31), Am(30), DATY(25). Yang mana, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Muba dan berprofesi sebagai petani.
“Dari hasil pemeriksaan, ketujuh tersangka mengakui perbuatannya dengan peran berbeda-beda, mulai dari mencangkul tanah di sekitar pipa, melubangi pipa, memasang valve dan memantau situasi. Hingga memuat minyak kondensat ke dalam kendaraan,” sebutnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set clamp valve, selang 1¼ inci sepanjang 50 meter, terpal ukuran 8×12 meter, satu unit Daihatsu Granmax BG 8174 DS berisi 1.000 liter minyak kondensat, satu unit Daihatsu Granmax tanpa nomor polisi.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 477 KUHPidana Baru juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pertolongan jahat, ” urainya.
Ditegaskan Tiyan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk proses hukum selanjutnya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muba, dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam Operasi Pekat Musi 2026. Mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, saya mengimbau. Agar masyarakat untuk bisa menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran Polisi Cepat, ” tandasnya.(AS)


















