KRSUMSEL.COM, Muba – Bukannya kapok, Residivis kasus pencurian bernama M Rosi (26) kembali mendekam di bilik jeruji besi.
Usai dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko. Karena telah melakukan pencurian satu unit genset pada, Senin (2/2) di wilayah Dusun VI, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko.
Penangkapan terhadap M Rosi warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba itu, turut dibenarkan oleh Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesumo.
“M Rosi (pelaku) berhasil kita tangkap pada, Selasa (3/2). Saat dirinya berada di wilayah Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko. Dimana, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan beserta anggota, ” ungkap Halim kepada awak media, Rabu (4/2).
Diterangkan pria yang akrab disapa Halim ini. Saat melancarkan aksi pencurian pada, Senin (2/2) yang lalu, dikediaman rumah korban bernama Zairin warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko. Pelaku melakukan aksinya dengan melihat kondisi rumah yang sepi.
Kemudian, pelaku melompati rumah korban dan masuk ke teras. Selanjutnya, pelaku mengambil satu unit mesin genset merek TG2880 home power selection.
“Dari perbuatan pelaku. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 juta dan telah melapor ke SPKT Polsek Batang Hari Leko, ” sebutnya.
Ditambahkan Halim, untuk pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dimana pelaku juga baru keluar dari dalam lapas pada tahun 2025.
“Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Batang Hari Leko. Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 Kuhpidana, ” tegasnya.
Sementara itu, pelaku M Rosi mengakui perbuatannya mencuri mesin genset tersebut.
“Mesin gensetnya aku yang curi Pak. Uangnya rencana mau dipakai untuk nyabu, ” ujarnya singkat.(Andi Slegar)
















