Sindikat Penampungan Emas Hasil Tambang Ilegal di Riau Terbongkar 

oleh

Pekanbaru, krsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil pertambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa (3/2) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan usai mendapat laporan melalui layanan Call Center Polri 110.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pengolahan emas di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.

“Tim mengamankan lima orang di lokasi pertama. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,”kata Ade Kuncoro.

Dalam penggerebekan pada Senin (2/2) malam, empat orang saksi itu diketahui sebagai pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO dan PR.

Baca juga: Enam Pekerja Tambang Timah Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor

Aparat kepolisian juga menyita butiran emas, alat pembakaran dan perlengkapan pemurnian emas ilegal.

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial US yang diduga sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Dari kediaman tersangka, kami menyita uang tunai Rp66,58 juta serta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas penampungan emas ilegal,”papar Ade.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap, yang selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Ade menambahkan, tersangka US diduga mengoordinasikan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Danau Boton, termasuk pengaturan lokasi pembakaran, pembelian emas dari pendulang, pembagian hasil, serta pengelolaan sekitar 25 rakit penambang emas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,”tambahnya.(net)