KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (26) kepada korban berinisial R (14).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku kepada korban pada, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23:00 WIB tepatnya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pelaku akhirnya diringkus polisi pada, Jumat (24/1) sekitar pukul 00:15 WIB saat berada di Kelurahan Bayung Lencir.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaen mengatakan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang sempat tidak diketahui keberadaannya.
“Korban ini, pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada (9/12/2025). Lalu tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir,” kata Hutahean kepada awak media, Senin (26/1).
Lanjutnya, motif tersangka melakukan perbuatan rudapaksa. Karena sebelumnya keduanya sudah pacaran. Pada saat dilarikan selama 3 hari tanpa izin orang tua, tersangka melakukan perbuatanya lebih dari satu kali.
“Kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Serta dokumen identitas sebagai bagian dari proses penyidikan,” bebernya.
Dari hasil penyidikan, tersangka kini telah ditahan di Polres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Muba mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Segera melapor kepada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” tandasnya.(AS)


















