Indralaya, KRSUMSEL.COM – Peresmian PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir itu, telah dilakukan di Lapangan Tanjung Senai pada Selasa, 23 Desember 2025, oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani.
Dan salah satu yang turut dilantik, yakni, Kepala Desa Sentul, Fikri Yansah Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, yang resmi menyandang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ternyata, status Kades Sentul sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir ini, telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Usai menjadi sorotan publik, Kades Sentul pun akhirnya angkat bicara terkait polemik dirinya yang resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu.
Kepada Wartawan Fikri meyakini, bahwa tidak ada regulasi yang dilanggarnya dalam menyandang status PPPK Paruh Waktu.
“Maaf, sepemahaman kami yang terbatas, tidak ada regulasi yang dilanggar untuk paruh waktu,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Kendati demikian, Fikri siap memberikan pilihan yang terbaik, apabila diminta untuk memilih menjadi PPPK Paruh Waktu atau tetap menjadi Kades Sentul.
“Tapi kalau memang di kemudian hari ada kejelasannya dan dikasih pilihan untuk mundur atau pilih salah satu, kita siap,” tegasnya.
Namun, ketika disinggung pilihan yang akan diambil, Fikri enggan menyebutkannya. Dirinya tampaknya akan mengambil keputusan sesuai dengan hati nuraninya.
“Lihatlah lagi,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kades tersebut.
“Akan kami panggil yang bersangkutan untuk memilih salah satu, sesuai dengan edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 tahun 2025,” jelasnya.(rul)

















