Merasa Diancam, Kades Ulak Segara Laporkan SR ke Polres Ogan Ilir 

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Kepala Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Endang CR, polisikan warganya berinisial SR ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir terkait pengancaman.

Menurut Endang, pengancaman itu dilakukan terlapor pada kisaran akhir tahun 2022 yang lalu, terkait kepemilikan video intim sang Kades dengan istri orang di sebuah hotel di Indralaya.

“Kasus pengancaman ini sudah saya laporkan ke polisi, namun saya minta untuk tidak dilanjuti dulu karena saya fokus dengan permasalahan saya,” terangnya di hadapan wartawan, Senin, 1 Desember 2025.

Endang menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, terlapor sempat menemui Kades untuk meminta jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Ulak Segara.

Saat bersamaan, terlapor juga menunjukkan screenshoot potongan video intim sang Kades bersama istri orang, dan mengancam akan menyebarkan video utuh ke publik.

“Video tersebut digunakan terlapor sebagai alat untuk menekan, untuk mengintervensi dan mengintimidasi saya agar menuruti keinginannya mengangkat yang bersangkutan menjadi Sekdes,” ujarnya.

Endang menduga, bahwa video yang dikuasai oleh terlapor itu merupakan produksinya, dengan cara menjebak sang Kades yang bekerjasama dan bersekongkol dengan wanita bernama Sayyidah Tunnisak sebagai umpannya.

Baca juga:Seminar Sehari Menjelang Setahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 

“Patut diduga bahwa SR bersama wanita itu telah bekerjasama dan melakukan persekongkolan untuk menjebak saya dengan video pornografi,” tegasnya.

“Saya juga yakin perempuan tersebut ikut berperan dalam skenario dan rekayasa yang dibuat dan direncanakan tersebut,” jelas Kades.

Masih menurut Endang, bahwa hal itu sebagaimana terungkap dalam kesaksian sidang perkara Sayyida Tunnisak di Pengadilan Negeri Kayuagung dan di dalam BAP Penyidik Kepolisian.

Dijelaskan bahwa yang bersangkutan mengakui pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 tersebut, dia dengan SR bersama-sama datang ke Hotel Ilaya Indralaya, lalu memesan sebuah kamar hotel memakai KTP dan atas nama Sayyida Tunnisak.

Adapun biaya kamar tersebut sebesar Rp 300.000 dibayar pakai uang milik SR. Kemudian mereka masuk ke dalam kamar tersebut dan memasang kamera di kamar itu. Setelah kamera terpasang SR kemudian keluar dari kamar untuk bersembunyi, dan Sayyida Tunnisak diminta untuk menghubunginya.

Saat ini, kasus perzinaan Kades Ulak Segara bersama istri orang tersebut, telah masuk ke ranah meja hijau. Dimana, terdakwa Sayyida Tunnisak telah dihukum tiga bulan penjara, dan ditahan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.

Sedangkan, Kades Ulak Segara dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dengan amar putusan dilakukan penahanan. Namun, terdakwa masih pikir-pikir.(rul)