Unit Reskrim Polsek Babat Toman Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadah

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dan penadahan onderdil sepeda motor senilai hampir Rp 30 juta.

Kedua pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21) warga Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba dan M Ilham (25) warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, mengatakan bahwa, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Deki Efrianto (33) warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim. Dimana korban mengalami kehilangan berbagai suku cadang sepeda motor dari mobil boks L300 miliknya. Kejadian itu sendiri terjadi pada, Rabu (24/9) di area penginapan Ades Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Pelaku utama yakni Anton Wijaya melakukan aksinya dengan cara merusak gembok mobil boks korban. Selanjutnya, mengambil puluhan onderdil sepeda motor di dalamnya,” kata Dedy, Rabu (15/10) kepada awak media.

Sambungnya, adapun barang-barang curian itu di antaranya berupa: kampas rem berbagai merek, kepala busi, isi master rem, soket lampu dan filter bensin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Anton Wijaya pada, Jumat (10/10) di sebuah rumah di Kelurahan Mangun Jaya. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Lebih lanjut diungkap Dedy, dari hasil pengembangan. Pihaknya turut mengamankan M. Ilham, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Tersangka Ilham diketahui turut membantu menjual barang-barang itu ke pihak lain dengan harga sekitar Rp 600 ribu dan menerima bagian Rp 200 ribu.

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka. Anton Wijaya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara M. Ilham dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” tandasnya.(AS)