Layanan Laporbup OKI Bablas, Nama Baik Korban Asusila Tercemar

oleh

OKI, KRsumsel.com ,- Baru baru ini berita mencuat terkait laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh camat cengal (GH) terhadap salah satu siswi SMK yang tengah magang dikantor Kecamatan.

Informasi tersebut mulanya muncul dalam sebuah pengaduan masyarakat lewat layanan pengaduan online via pesan WhatsApp bernama Laporbup.

Alih alih bermaksud mempermudah masyarakat dalam pelayanan informasi, layanan Laporbup ini justru dinilai kebablasan karena mempublish informasi tanpa pertimbangan ketentuan hukum.

Laporan yang berisi data identitas terduga korban mulai dari nama hingga foto malah diposting website resmi laporbup.kaboki.go.id.

Persoalan ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan salah satunya Ketua PWI OKI Idham Syarief. Menurutnya aturan dalam mempublikasikan informasi korban tindak asusila sangat ketat demi melindungi privasi dan mengurangi trauma korban, terlepas hal tersebut benar atau tidaknya terjadi.

“”Ada aturan terkait larangan menyebutkan identitas korban melalui berbagai undang-undang UU ITE dan UU TPKS, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Seperti halnya media massa yang juga memiliki kode etik jurnalistik sebagai aturan mengikat yang melarang publikasi identitas korban” ungkap Ketua PWI OKI Idham Syarief.

Ditambahkannya bahwa semestinya layanan Laporbup yang diinisiasi oleh Kominfo OKI ini harus memilah secara detail jenis informasi yang layak untuk dipublish.

“Jika laporan aduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak menyangkut dengan privasi serta tindak asusila terhadap anak dibawah umur, maka sah-sah saja untuk dipublish” Ujar Ketua PWI OKI .

Baca juga:Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar jadi Voucer Belanja di JEFF 2025 

Tanggapan serius juga diungkapkan oleh Praktisi Hukum Aulia Aziz Al Haqqi. SH.MH.CCLE, CPArb Pelecehan seksual adalah persoalan serius yang bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja Dan ini adalah permasalahan yang sangat serius dan wajib ditindak secara hukum, namun penanganannya tidak boleh sembarangan.

“Publikasi informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dapat menimbulkan kerugian ganda baik mencemarkan nama baik korban dan juga dapat merusak reputasi terlapor, menanggapi hal ini, publikasi laporan dugaan asusila oleh akun resmi layanan Laporbup milik Pemerintah Kabupaten OKI, yang menyertakan identitas dan foto korban tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Padahal, kasusnya masih dalam dugaan, belum masuk proses pembuktian, dan belum ada putusan hukum tetap” Beber Aulia Aziz

Aulia Aziz menilai Ini tindakan yang sangat sembarangan oleh Pemerintah lewat kanal resminya, justru menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan belum diuji secara hukum.

“Akibatnya, dua pihak langsung dirugikan, korban kehilangan privasi dan martabatnya, sementara terlapor langsung divonis secara sosial tanpa pembuktian, hal ini berisiko besar menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama jika fakta yang beredar ternyata tidak akurat atau hanya berdasarkan sepihak” Jelasnya.

Kalau ternyata laporan itu tidak valid, maka siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan reputasi kedua pihak? Masyarakat telanjur menilai, media sosial telanjur menghakimi, karena pemulihannya jauh lebih sulit daripada mencegahnya sejak awal.

“Ada beberapa pasal dalam hal ini berpotensi dilanggar Yakni Pasal 26 UU ITE: Melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, termasuk nama, foto, dan informasi lain yang mengarah pada identitas seseorang, pasal 310-311 KUHP mengatur tentang Pencemaran nama baik dan pasal Pasal 1365 KUH Perdata yg Menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain” Pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo OKI, Adi Yanto menjelaskan, Lapor bupati portal layanan aduan pelayanan publik. Ada fitur bagi pelapor untuk memilih laporannya di publis (terbuka) atau di private (tertutup).

“Terkait laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum camat laporannya masuk pada hari Sabtu 19 September jam 22.45 WIB dan dipilih oleh pelapor sebagi laporan publik (terbuka) dengan melampirkan foto dimaksud. Kemudian pada Sabtu 20 September pagi admin mengubah jadi laporan privat. Meski diprivat, laporan tetap diteruskan ke akun inspektorat lalu ditindaklanjuti oleh inspektorat pada Senin 22 September. Pelapor bisa memantau progres laporannya dan dapat notifikasi melalui whats app,” Jelasnya.