Dumai, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Dumai Provinsi Riau memusnahkan hampir 3 kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan pada awal Agustus ini dengan cara dilarutkan dalam air panas dicampur detergen.
“Dari pengungkapan ini Polres Dumai setidaknya telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,”kata Wakil Kepala Polres Dumai Kompol Rahmadsyah di Dumai, Sabtu (30/8).
Baca juga: Mobil Operasional Jurnalis di Jambi Turut Dibakar Massa
“Barang yang disita dari seorang tersangka berinisial Z (42) asal Aceh itu dikemas dalam tiga bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna emas dengan estimasi nilai mencapai Rp3 miliar apabila diedarkan,”katanya.
Kasus ini lanjut Rahmadsyah, bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah hotel di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, dan polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z di lobi hotel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Polres Dumai akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur peredaran narkoba, khususnya yang masuk melalui wilayah Dumai sebagai pintu gerbang strategis di Provinsi Riau,”kata Kompol Rahmadsyah.
Hadir dalam pemusnahan Kepala Badan narkotika Dumai AKBP Sasli Rais dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi. AKBP Sasli Rais mengapresiasi kinerja Polres Dumai yang terus bekerja secara profesional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika.
Diakui Sasli, Dumai dengan wilayah garis pantai sepanjang 124 kilometer persegi ini merupakan pintu masuk strategis dan 90 persen narkoba masuk dari jalur laut.
“Kami apresiasi pengungkapan narkoba ini, dan memang diperlukan saling bersinergi aparat terkait untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan benda terlarang tersebut,”katanya.(net)














