Bisnis Merugi Puluhan Juta, Pria Ini Datangi Polrestabes Palembang

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com — Terima Inbox Ditawari Kerjasama Bisnis Banyak Bonus Via Aplikasi eBay, Pria di Palembang Merugi Puluhan Juta

Seorang pria di Kota Palembang harus menjadi korban tindak Pidana Penipuan, Senin 18 Agustus 2025.

Hal ini dialami korban usai mengikuti instruksi dari orang yang menawarkan kerjasama bisnis online via aplikasi eBay.

Lantaran tertarik diimingi Keuntungan besar dengan banyak bonus tiap pesanan, korban harus mengalami kerugian total puluhan juta rupiah.

Tak terima telah menjadi korban penipuan, Jummari (38) warga Jalan Mujahidin Lorong Langgar Soto Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang melapokan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 19 Agustus 2025.

Dihadapan petugas, korban berkata bahwa peristiwa penipuan Terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) saat korban berada dikediamannya pada Rabu 13 Agustus 2025, sekira pukul 19.45 WIB.

Bermula saat korban mendapatkan pesan Inbox via messenger dari terlapor yang menawarkan kerjasama bisnis online di aplikasi eBay dengan janji akan mendapatkan bonus setiap ada pesanan.

Baca juga: Seorang Warga Hilang Usai Jatuh dari Kapal di Laut Morowali

Karena tertarik, selanjutnya korban menyetujui ajakan tersebut kemudian terlapor menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang guna memproses pesanan barang agar korban mendapatkan bonus.

“Pertama kali transaksinya itu, saya transfer 8 dolar karena sesuai pesanan dan dikembalikan beserta keuntungan total 13 dolar dan saya juga menerima hadiah yang dikirimkan ke rumah,” ungkapnya, Senin.

Dijelaskan, lalu kemudian pada pesanan kedua juga mendapatkan bonus yang dijanjikan.

Namun, tidak untuk pesanan yang ke tiga kalinya. Hal ini lantaran, nominal jumlah pesanan yang nilainya cukup besar, sehingga tak mampu menutupi biayanya.

Lalu, dirinya tetap diminta transfer sejumlah uang ke dua rekening terlapor, yakni pertama ke Bank Mandiri an Hengky Yunandar dan An Mizael Aditya Ndoen.

Ternyata setelah beberapa kali mentransfer uang ke rekening yang diberikan terlapor, bonus yang dijanjikan tidak ada dan uang korban tidak kembali.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 Juta dan selanjutnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dan berharap agar pelaku ditangkap serta uang yang dapat dikembalikan.

Penipuan perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa laporan korban terkait penipuan telah diterima pihaknya.

“Laporan korban terkait penipuan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya.(Kiki)