Masa Jabatan Bupati OKI Diperpanjang, Pj Gubernur Sumsel Siapkan Nama Kandidat Pengganti

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Dengan dikabulkannya permohonan tujuh kepala daerah oleh MK yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada, maka masa jabatan Pj Bupati OKI, Dja’far Shodiq yang seharusnya selesai 31 Desember 2023 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2024.

Pasal tersebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Setelah dikeluarkannya putusan MK tersebut, masa jabatan diperpanjang hingga pelantikan.

“Jadi untuk Kepala Daerah hasil Pilkada 2018, mereka akan menjabat sesuai dengan SK pelantikannya,” kata Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni di Griya Agung, Minggu (31/12).

Agus Fatoni mengatakan, setelah habis masa jabatan Pj Bupati OKI di 15 Januari 2024 mendatang, pihaknya telah mengusulkan sejumlah nama untuk menggantikan jabatan Pj Bupati OKI.

Dia menjelaskan, mekanisme pengusulan nama yang akan menjabat sebagai Pj Bupati OKI berasal dari tiga instansi, yakni DPRD Kabupaten OKI, Gubernur Sumsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masing-masing mengusulkan tiga nama sebagai kandidat Pj Bupati OKI untuk nantinya dipilih oleh Presiden,” ucapnya.

Agus Fatoni mengutarakan, putusan MK tersebut hanya berlaku bagi daerah hasil Pilkada 2018 dan tidak berlaku untuk daerah lainnya.

“Untuk kasus di Sumsel itu hanya OKI saja. Sementara daerah lain tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Terkait diperpanjangnya masa jabatan Pj Bupati OKI, sebelumnya telah dikatakan oleh Sekda Kabupaten OKI, Asmar Wijaya beberapa hari yang lalu.

“Sesuai keputusan MK, masa jabatannya diperpanjang sampai tanggal 15 Januari 2024. Namun kita masih menunggu SK dari Mendagri terlebih dahulu,” ucap Asmar.

Asmar juga menepis isu terkait beredarnya isu perombakan pimpinan (reshuffle) di beberapa dinas yang ada di Pemkab OKI. “Tidak ada informasi seperti itu,” ujar Asmar singkat.