Krsumsel.com – Ahli atau Pakar Teknologi dan Informasi (TI) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Supangat MKom PhD ITIL Cobit CLA menyebut data Pemilu rawan menjadi target dari ancaman serangan siber.
“Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi data sensitif, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi,”kata Supangat di Surabaya Jawa Timur, Rabu (8/11).
Supangat mengatakan, tantangan keamanan elektronik dalam Pemilu yakni meningkatkan perlindungan data pemilih dalam beberapa dekade terakhir. Sebab, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pemilu secara signifikan.
Menurut dia, Pemilu memegang peranan penting dalam menjaga sistem demokrasi dan memberikan kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, untuk menjaga demokrasi yang kuat, hal itu penting untuk memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat.
“Penggunaan teknologi digital telah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses Pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber,”ujar Supangat.
Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi di Indonesia berkaitan dengan peningkatan insiden cyber crime terjadi peningkatan.
“Keamanan data pemilih menjadi inti dari menjaga integritas pemilu dan memberikan warga rasa aman saat memberikan suara. DPT menjadi penting karena berkaitan dengan validitas dan perlindungan data pribadi warga negara,”ujar Kepala Program Studi (Prodi) Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Untag Surabaya tersebut.
Baca juga : Abu Gunung Dukono di Pulau Halmahera Berhembus Sejauh 22 KM
Untuk menghadapi ancaman keamanan siber seperti ini kata Supangat, diperlukan tindakan yang tidak hanya bergantung pada peran tenaga IT dalam hal komputasi.
Namun, juga melibatkan komunikasi kepemimpinan. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU disebut pernah menjadi korban cyber crime, termasuk insiden pencurian identitas pada 2019 lalu yang melibatkan kebocoran data DPT.
“Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,”ucap dia.
Supangat menjelaskan, situasi semacam ini sering dimanfaatkan peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta Pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pasca-Pemilu.
Dari serangkaian kasus tersebut lanjut Supangat, terlihat teknologi informasi dalam Pemilu menjadi target rentan terhadap ancaman serangan siber yang semakin kompleks dengan beragam motif. Selain itu, ancaman terhadap data pemilih juga dapat mengancam hak konstitusi warga negara, khususnya dalam isu perlindungan data pribadi terkait kebocoran data.
“Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga data pribadi dengan ketat. Perlindungan data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan proses yang demokratis, transparan, aman, dan adil,”tuturnya.
Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi peserta Pemilu, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga dalam pemilu elektronik di era digital ini.
Supangat merinci ada beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih, diantaranya komunikasi kepemimpinan dalam keamanan siber alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber.(net)

















