Johnny G Plate Mohon Dibuka Pemblokiran 24 Rekening Istri dan Anaknya

oleh
Pengadilan Tipikor

Krsumsel.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Johnny G Plate memohon pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak dan perusahaannya karena dianggap tidak terkait dengan kasus yang dihadapinya.

“Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut,”kata Dion Pongkor SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Johnny G Plate.

Ini dikatakan dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta, Senin (6/11). Tim kuasa hukum Johnny G Plate juga menyampaikan, dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut.

“Lalu berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut, sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami,”kata tim kuasa hukum Johnny.

Baca juga : Menlu RI Serukan Israel Stop Serang RS & Tempat Ibadah

Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) tersebut.

Johnny G Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11), pukul 09.00 WIB. JPU menuntut Johnny G Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(net)