PALEMBANG, KRsumsel.com- Pelaku penggelapan mobil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (15/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan di kediamannya, dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Tersangka yang diamankan yakni Sugiarto (46) warga Jalan Pasundan, Lorong Niur, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, setelah adanya pengaduan korban Sunah (49) warga Jalan Kampung Serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Selain tersangka Sugiarto diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu lembar photo copy STNK mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, satu rangkap photo copy BPKB mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, dan satu lembar surat keterangan dari leasing.
Informasi dihimpun, kejadian menimpa korban terjadi hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kampung Serang RT 01, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku dalam perkara penggelapan dimaksud Pasal 372 KUHP.
“Benar sudah diamankan pelaku nya, kini pelaku sedang didalami untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Untuk modus sendiri, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan pada hari kejadian tersangka bersama istrinya inisial J mendatangi rumah korban. Dengan tujuan hendak meminjam mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih milik korban.
“Tersangka ini meminjam mobil kepada korban dengan tujuan mengantarkan barang, lalu korban memberikan kunci kontak mobil kepada tersangka dan langsung dibawa tersangka pergi,” jelasnya.
Masih katanya, saat korban hendak meminta mobilnya kembali kepada tersangka namun di katakan tersangka bahwa mobil korban telah di gadaikan nya. “Mobil korban digadaikan nya sebesar Rp 11 juta, merasa telah dirugikan korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.