Saat ditanya apakah Sipol itu, Rusdi dadok menjelaskan, “Sipol adalah sistem informasi partai politik atau sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta Pemilu. Sistem ini adalah alat bantu untuk melakukan sistematisasi, menyusun database, mempermudah publikasi dan tentu saja mengurangi penggunaan kertas”, ujar Dadok diakhir penjelasannya.(rul)
Verifikasi Calon Peserta Pemilu, Ini Syarat Pokoknya

















